Kedudukan

  1. Badan Penjaminan Mutu (BPM) adalah badan yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, pelaksanaan dan pengembangan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
  2. Badan Penjaminan Mutu (BPM) berkedudukan di universitas dan mempunyai perwakilan di tingkat Fakultas (PSMF) dan Program studi (PSMP)
  3. Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan perangkatnya merupakan wakil dari manajemen dalam hal yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.
  4. Organisasi Badan Penjaminan Mutu ( BPM) Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta di pimpin oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu ( Ka.BPM) yang bertindak sebagai perwakilan manajemen dalam penerapan SPM di lingkungan Universitas  ‘Aisyiyah Yogyakarta. Di tingkat universitas, Kepala Badan Penjaminan Mutu dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh beberapa Koordinator, yaitu Koordinator Penjamin Sistem Mutu (QAS), Koordinator Penjaminan Mutu Internal (IQA) dan Koordinator Penjaminan Mutu Eksternal (EQA). Selanjutnya untuk menjamin mutu seluruh komponen terdapat penjaminan mutu pada tingkat Fakultas yang disebut PSMF (Pengendali Sistem Mutu Fakultas) dan penjaminan mutu pada Program Studi yang disebut PSMP (Pengendali Sistem Mutu Prodi).